Bupati Bantaeng Terima Sertipikat Tanah Hak Pakai dari Menteri ATR BPN

    Bupati Bantaeng Terima Sertipikat Tanah Hak Pakai dari Menteri ATR BPN

    BANTAENG - Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin didampingi Kepala Kantor Badan Pertanahan Bantaeng, Adri Virly Rachman menghadiri Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama serta penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat di Hotel The Rindra, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/1/2022).

    Kegiatan yang digelar oleh Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dihadiri oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, Kakanwil ATR/BPN Sulsel, Bambang Priono, Plt Gubernur Sulsel, Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika, Kapolda Sulsel, Pangdam Hasanuddin dan sejumlah pimpinan perbankan.

    Hadir pula 23 Bupati dan walikota didampingi Kepala ATR/BPN daerah masing - masing. Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin menerima langsung sertipikat tanah hak pakai langsung dari Manteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.

    Sertipikat itu atas nama Pemkab Bantaeng. Kepala Kantor ATR BPN Bantaeng, Adri Virly Rachman mengatakan dokumen tanah itu berguna sebagai legalitas kepastian hukum hak atas tanah.

    "Salam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan juga sekarang dipersyaratkan dalam pengajuan anggaran pembangunan di lokasi tanah tersebut, " tuturnya.

    Adri Virly Rachman juga menjelaskan poin-poin pembahasan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah. Pertama, pensertipikatan aset pemerintah daerah dan pemerintah desa.

    "Kedua, Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terdiri dari beberapa poin yaitu instruksi untuk mensukseskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada pemerintah desa setempat, pembebasan BPHTB pada lokasi PSN dan penekanan pembiayaan PTSL sesuai dengan perbub dan SKB3 menteri, " urainya.

    Ketiga, pembangunan basis data melalui sebuah peta sebagai sumber data yang dapat digunakan sebagai data oleh pemerintah daerah yang berasal dari peta hasil PSN maupun kegiatan rutin.

    "Keempat, penanganan masalah pertanahan terutama terkait kejelasan batas-batas wilayah kabupaten, kecamatan dan desa, " Jelasnya.

    Sementara itu, Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin mengatakan MoU antara Pemkab Bantaeng dan ATR/BPN Bantaeng adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang memberikan kepastian administrasi pertanahan kepada masyarakat.

    "Kita kedepannya berupaya dan berharap konflik - konflik terkait lahan itu semakin berkurang dengan adanya kebijakan dari menteri ATR/BPN. Dengan adanya kepastian ini maka akan semakin berkurangnya konflik lahan antar masyarakat ataupun pemerintah dan masyarakat, " kata Bupati peraih penghargaan ketahanan pangan nasional itu. (***)

    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Plt Gubernur Dampingi Menteri ATR Resmikan...

    Artikel Berikutnya

    Pemkot Sungai Penuh Terima Tabung Oksigen...

    Berita terkait